HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN EKSISTENSI NEGARA INDONESIA

Hak Asasi Manusia

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Suproatnoko (2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharaga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dlam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku,golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.

Jika kita melihat perkembangan HAM di Negara ini ternyata masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran yang paling sederhana dalam keluarga sampai ke bentuk yang paling besar bersifat massal. Untuk kali ini penulis ingin menyoroti pelanggaran HAM anak yang paling umum terjadi di kota besar.

Adapun contoh dari pelanggaran HAM terhadap anak di Indonesia adalah Eksploitasi Terhadap Anak. Oleh karena itu, penulis mengambil sebuah judul “ HAK ANAK YANG TERGADAIKAN”

Eksistensi Negara Indonesia

Bangsa Indonesia telah melangkah maju dari orde yang sebelumnya. Tapi sesungguhnya pendapat itu mesti perlu butuh kajian mendalam, bukan sekedar berbicara atas laporan dan konsep di atas meja, yang kemudian dimunculkan diberbagai media, baik cetak dan eletronik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Keberadaan suatu Negara dapat dikatakan Bangsa dan Negara yaitu adanya sistem pemerintahan yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri. Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa itu tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah benar. Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan diakui sejak proklamasi tanggal 17-8-1945 silam. Tetapi keberadaan Negara bisa saja menjadi tidak ada ketika kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada. Sebab yang terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa yang sewenang-wenang. Jika sudah begitu eksistensi Negara hanya tinggal symbol yang terdiri dari presiden atau kepeala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia telah jelas dan bukan lagi rahasia umum sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak lagi dijadikan landasan utama dalam perekrutan oknum penegak hukum, ditambah lagi dalam penerimaan birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter serta eksistensi adanya sebuah Negara. Maka dari itu, jika tidak cepat dibenahi lambat laun eksistensi Negara Indonesia akan sirna ditelan waktu.

Sumber: http://dqromario.blogspot.com/2012/03/makalah-hak-asasi-manusia.html

http://mukmin1984.wordpress.com/

 

Tinggalkan komentar